HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG SUAMI

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI

Didalam Sahih Bukhari dari sahabat Abdullah Ibn Amr’, bahwasanya Rasúlulláh  bersabda:

“Wahai Abdululláh bukankah sudah aku kabarkan bahwa anda seorang yang senantiasa puasa disiang hari dan shalat dimalam hari?”, lalu Abdullah pun menjawab: “Iya wahai Rasúlulláh”, kemudian Rasulúlláh shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata: “Jangan lakukan, berpuasa dan berbukalah, shalat dan tidurlah karena sesungguhnya jasadmu juga memiliki hak, karena kedua matamu juga memiliki hak, karena istrimu juga memiliki hak”.

Sebagaimana seorang istri memiliki hak atas suaminya, begitu pula seorang suami memiliki hak atas istrinya, dan tidaklah sepasang suami istri saling merasa bahagia serta tidak akan pernah terbangun hubungan harmonis diantara keduanya kecuali dengan saling menjalankan hak diantara satu sama lain.

Maka keharmonisan suatu hubungan rumah tangga itu akan didapat ketika sepasang suami istri saling mengetahui masing-masing hak diantara keduanya, serta menjalankan hak tersebut dari kedua belah pihak dengan mengindahkan pergaulan diantara keduanya.

Kemudian ada beberapa hak dan adab yang ditekankan syariat agar senantaisa diperhatikan oleh sepasang suami istri demi keharmonisan hubungan rumah tangga diantara keduanya, sehingga terpupuk rasa cinta dan kasih sayang.

Diantara adab dan akhlak tersebut adalah berperilaku dengan penuh lembut dan kasih sayang terhadap suami dengan menjalankan setiap haknya, dan mentaati setiap perintah suami didalam ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Sebagaimana sabda Rasúlulláh :

أَعْظَمُ النَّاسِ حَقًّا عَلَى الْمَرْأَةِ زَوْجُهَا (رواه الحاكم)

“Seorang yang paling memiliki hak agung atas seorang perempuan adalah suaminya”. (HR. Hakim)

Kemudian didalam sabda lainya:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَ زَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتْ الجَنَّةَ (رواه الترمذي)

 “Tidaklah seorang istri meninggal dan suaminya ridha’ atas dirinya, kecuali masuk kedalam syurga”. (HR. Tirmidzi)

Maka seorang istri yang cerdas adalah ia yang memerhatikan dan menjalankan setiap hak suaminya, Allah berfirman:

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡض وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ (سورة النساء: 34)

“Laki-laki (suami) sebagai pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya” (Q.S an Nisa: 34).

Kemudian Alláh menjadikan laki-laki lebih kuat dari perempuan, dan menjadikan talak ditangan laki-laki, mengapa ? Karena Allah menjadikan akal seorang laki-laki lebih besar dari yang diberikan kepada perempuan, begitu juga dari segi kekuatan jasad (tubuh), Allah jadikan kekuatan jasad seorang laki-laki lebih kuat dari seorang perempuan, dan ini merupakan suatu perkara yang tidak bisa diingkari oleh siapapun, secara global (umum) laki-laki lebih kuat dari perempuan baik dari akal ataupun kekuatan jasad[1].

Adapun yang dimaksud didalam sebuah hadits:

النِّسَاءُ نَاقِصَاتٌ عَقْلٌ وَ دِيْنٌ

“Perempuan itu kurang dari segi akal dan agama”.

Makna hadits ini secara global (umum) bahwa perempuan memiliki kekurangan secara akal dan agama, meski demikian ada sebagian individu dari perempuan yang secara akal lebih kuat daripada laki-laki. Maka yang dimaksud  dalam  hadits ini bukanlah bermaksud sebagai cacian bagi kaum perempuan, akan tapi dari segi bahwa seorang perempuan tidak akan bisa mendapatkan pahala shalat secara utuh sepanjang tahun sebagaimana hal ini dapat diraih oleh laki-laki, sebab perempuan akan mengalami haid dan nifas.

Allah berfirman:

وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةۗ (البقرة: 227)

“Dan bagi para laki-laki (suami) mempunyai kelebihan diatas perempuan (istri)” . (Q.S al Baqarah: 227).

Bukankah seorang suami dibebani untuk menafkahi istrinya? Untuk apa tujuannya? Oleh karena seorang suami memiliki kepemimpinan atas istrinya, dengan demikian seorang istri wajib untuk menaati setiap perintah suaminya dalam ketaatan kepada Allah.

[1] Alláh memberikan kelebihan kepada laki-laki dari perempuan, orang yang tidak menjaga lisannya dan mengucapkan setiap apa yang terbersit didalam benaknya tanpa peduli sebab dan akibat maka dia akan terjatuh kedalam kehancuran, adakalanya jatuh dalam kekufuran, maksiat atau perbuatan makruh, maka dari segi akal laki-laki lebih kuat begitu juga dari segi kekuatan jasad (tubuh), begitu juga dari segi kesabaran laki-laki lebih kuat dari perempuan, Maryam adalah seorang perempuan yang memiliki derajat tinggi menurut Alláh, ketika dituduh orang-orang melahirkan Nabi Isa dari hasil zina, beliau pernah berkata: “kalo seandainya Aku dimatikan sebelum tuduhan semua ini”, maka dari segi kesabaran, kekuatan jasad dan akal laki-laki lebih kuat dari perempuan, dan ini telah disaksikan oleh al-Qur’an dan mereka yang berfikir dengan jernih dan benar.

Tinggalkan Balasan

ke atas