Diwajibkan untuk melihat hilal (bulan sabit) Ramadlan pada malam ke 30 bulan Sya’ban. Karena puasa Ramadlan diwajibkan jika sudah terjadi salah satu diantara dua hal:
1. Menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
2. Melihat hilal Ramadlan pada malam 30 Bulan Sya’ban.
Sebagaimana tuntunan Rasulullah:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عدة شعبان ثلاثين يوما
Maknanya: “Berpuasalah kalian karena melihat Hilal (bulan sabit Ramadlan) dan berbukalah (berhari raya) kalian karena melihat Hilal (bulan sabit Syawwal), jika kalian terhalang mendung maka sempurnakanlah hitungan Sy’ban menjadi 30 hari”. (HR. al–Bukhari dan Muslim serta Ashhab as–Sunan).
Siapa saja yang melihat hilal Ramadlan, maka ia wajib berpuasa. Adapun orang yang tidak melihat tapi mendengar berita tentang dilihatnya hilal dari seorang muslim yang dapat dipercaya, adil, merdeka (bukan hamba sahaya) dan bukan seorang pembohong juga wajib baginya untuk berpuasa. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari sahabat Abdullah ibn Umar berkata:
“Aku pernah memberitahu Rasulullah bahwa aku telah melihat hilal, maka Rasulullah berpuasa dan memerintahkan orang–orang untuk berpuasa‘‘. (disahihkan oleh Ibn Hibban).
Adapun jika yang memberitahu tentang dilihatnya hilal tersebut adalah seorang anak kecil atau seorang yang fasiq atau perempuan atau budak, bila mereka dapat dipercaya maka hukumnya boleh (jaiz) berpuasa. Tapi bila tidak dapat dipercaya, maka hams menyempurnakan hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
Jika Qadhi (hakim) sudah menetapkan untuk berpuasa, maka wajib bagi seluruh penduduk yang tinggal di daerah tempat ketetapan tersebut berlaku juga penduduk daerah-daerah lain yang dekat dari daerah tempat dilihatnya hilal dan sama mathla’-nya (tempat terbit dan terbenamnya matahari) untuk berpuasa, tidak termasuk orang-orang yang tinggal di daerah yang berbeda mathla‘–nya dengan daerah tempat ketetapanQadli (ini menurut pendapat Imam Syafi’i).
Adapun menurut pendapat Abu Hanifah wajib berpuasa bagi seluruh penduduk suatu negara yang telah mengetahui ketetapan puasa di satu daerah, meskipun jauh dari daerah tempat dilihatnya hilal. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah ini, diwajibkan berpuasa bagi penduduk ujung barat jika mengetahui ketetapan puasa di daerah timur, begitu juga sebaliknya.