Fardhu puasa ada dua; niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa:
1. Niat
Berniat dilakukan dalam hati dan tidak disyaratkan untuk mengucapkannya dengan lisan. Niat wajib dilakukan di malam hari sebelum terbit fajar untuk tiap• tiap hari selama bulan Ramadlan walaupun untuk mengqadla puasa Ramadlan (di lain bulan Ramadlan). Jika ada seseorang yang berniat puasa untuk hari berikutnya setelah matahari terbenam sementara ia belum berbuka clan ia tidak mengulanginya kembali setelah ia makan maka niatnya tersebut sudah cukup baginya.
Diwajibkan pula untuk menentukan puasa yang dilakukan pada waktu niat, seperti menentukan bahwa puasa yang dilakukan adalah puasa Ramadlan atau puasa nadzar atau puasa kafarat walaupun tidak dijelaskan sebab kafarat-nya.
Niat puasa Ramadlan wajib dilakukan setiap hari, tidak cukup niat sekali di awal bulan untuk sebulan penuh menurut Imam Syafi’i. Para ulama mengatakan: Sempurnanya niat untuk puasa Ramadlan adalah sebagai berikut:
نويت صوم غد عن اداء فرض رمضان هذه السنة إيمانل واحتسابا لله تعالى
Maknanya: “Aku berniat puasa besok untuk menunaikan kewqjiban Ramadlan pada tahun ini karena iman dan mengharapkan pahala dari Allah ta‘ala“.
Sebagian ulama mengatakan bahwa cukup berniat sekali pada malam pertama bulan Ramadlan untuk sebulan penuh, misalnya dengan berniat:
نويت صيام ثلاثين يوما عن شهر رمضان هذه السنة
Wajib bagi perempuan yang haidh atau nifas (jika darahnya sudah berhenti keluar) agar berniat di malam hari untuk berpuasa hari berikutnya dari bulan Ramadlan meskipun belum mandi besar. Sementara itu diperbolehkam baginya untuk makan, tidur clan bersetubuh (setelah mandi wajib) setelah berniat clan sebelum terbit fajar.
Orang yang belum berniat puasa, lalu tidur malam clan baru bangun setelah terbit fajar (sudah masuk waktu Subuh) maka ia diwajibkan untuk menahan dirinya dari melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, clan diwajibkan juga untuk mengqadha puasa hari tersebut.
Adapun dalam puasa sunnah, tidak disyaratkan untuk meletakan niat di malam hari (tabyit). Maka jika seseorang baru bangun dai tidur malam setelah terbit fajar, -selama ia belum makan clan minum sesuatu apapun-, kemudian ia meletakan niat dalam hatinya untuk berpuasa sunnah pada hari itu sebelum tergelincirnya matahari maka sah puasanya.
2. Menahan Diri Dari Hal-hal Yang Membatalkan Puasa
Wajjb bagi orang yang sedang berpuasa untuk menahan diri dari melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Makan, minum clan memasukkan sesuatu yang berbentuk meskipun kecil ke dalam kepala atau perut melalui lubang-lubang yang terbuka seperti mulut, hidung (walaupun hanya bagian-bagian yang kecil seperti merokok), atau dari lubang qubul clan clubur, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
- Apabila ada orang yang makan dan minum walaupun banyak sementara ia lupa bahwa ia sedang berpuasa, maka puasanya tidak batal meskipun dalam puasa sunnah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فأَكل أو شَرِب، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ الله وَسَقَاهُ
Maknanya: “Siapa saja yang lupa sementara ia sedang berpuasa, lalu makan dan minum maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allahlahyang memberinya makan dan minum” (HR. Bukhari)
- Istiqo ‘ah: sengaja mengeluarkan muntah dengan jari atau yang semisalnya meskipun tidak ada sedikitpun dari muntahnya tersebut yang kembali lagi ke dalam perutnya. dapun orang yang muntah bukan dengan disengaja mengeluarkannya, –selama ia tidak menelan sedikitpun clari muntahnya–, maka puasanya tidak batal, tapi ia wajib mensucikan mulutnya sebelum menelan luclah clari mulutnya tersebut. Rasul bersabda:
مَن ذرعَهُ قَيءٌ وَهوَ صائمٌ، فلَيسَ علَيهِ قضاءٌ، وإن استَقاءَ فليقضِ
Maknanya: “Orang _yang terpaksa muntah (dengan tidak disengaja mengeluarkannya), maka ia tidak dikenai kewajiban mengqadha puasanya, sedangkan orang yang sengaja memancing muntahnya agar keluar, maka ia wajib untuk mengqadha puasanya” (HR. al-Hakim dan lainnya).
- Bersetubuh, dan mengeluarkan mani dengan sengaja atau dengan bersetubuh. Ketiga hal tersebut membatalkan puasa. Adapun kalau seseorang yang sedang berpuasa kemudian keluar air maninya karena melihat hal-hal yang diharamkan atau dengan berkhayal, maka tidak batal puasanya (walaupun demikian itu dapat menggugurkan pahala puasa).
Oleh karena waktu puasa dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, maka wajib bagi kita untuk mengetahui kepastian awal dan akhir waktu puasa tersebut bagi setiap mukallaf. Pada saat ini kebanyakan muadzdzin (tukang adzan) tidak mengetahui tentang waktu-waktu shalat, kebanyakan mereka hanya bertumpu alat-alat digital yang mereka putar untuk menentukan waktu fajar dan maghrib, oleh karenanya tidak boleh serta merta berpegangan dan mengikuti aturan semacam iniز
Fajar adalah sinar putih mengarah horizontal yang berada di ufuk timur, pada awalnya terlihat agak kemerah• merahan yang bercampur dengan sinar putih tersebut, kemudian setelah sekitar setengah jam warna merah tersebut menjadi lebih tajam, sinar putih inilah yang dinamakan dengan fajar, niat puasa wajib dilakukan sebelum munculnya sinar putih tersebut.
Adapaun yang dimaksud dengan terbenamnya matahari adalah terbenamnya bola matahari secara keselurnhan di ufuk barat.
Siapa saja yang dengan sengaja makan setelah fajar terbit dengan meyakini bahwa fajar belum terbit maka puasanya tidak sah clan ia wajib mengqadha puasanya yang tidak sah tersebut, namun demikian ia wajib untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa pada siang harinya.
Demikian pula jika seseorang yang sudah melakukan ijtihad (bernsaha mengetahui waktu), kemudian makan, setelah makan barn ia tahu bahwa waktu subuh sudah masuk (sudah terbit fajar), seperti orang yang bertumpu pada suara kokokan ayam yang sudah terdidik (dalam menentukan waktu subuh) maka ia wajib mengqadla puasanya tersebut, hanya saja ia tidak berdosa, karena telah melakukan ijtihad.
Demikian pula jika ada orang yang makan sebelum terbenamnya matahari dengan meyakini bahwa matahari sudah terbenam, kemudian setelah makan barn ia mengetahui bahwa matahari belum terbenam maka puasa orang tersebut batal. Ia wajib mengqadha puasanya yang batal tersebut.
Adapun orang yang dengan sengaja makan sebelum terbenamnya matahari tanpa ada udzur, maka ia berclosa. Allah berfirman:
ثم أتموا الصيام إلى الليل
Maknanya: “Sempurnakanlah puasa sampai malam”. (QS. Al –Baqarah: 187)
Tanda masuknya malam yang dimaksud ayat tersebut adalah terbenamnya matahari.
Wajib bagi setiap orang muslim untuk selalu menjaga ke-Islamannya selamanya, baik di bulan Ramadlan atau bulan-bulan lainnya. Wajib menjauhi perkara-perkara yang dapat menyebabkan jatuh dalam kekufuran. Kufur ada tiga macam, yaitu:
- Kufur Qauli (kufur perkataan): seperti mencaci-maki Allah, al-Qur’an atau Islam.
- 2. Kufur I’tiqadi (kufur keyakinan): seperti meyakini bahwa Allah adalah benda atau cahaya atau ruh, atau meyakini bahwa Allah memiliki anggota anggota badan, memiliki bentuk, memiliki ukuran, memiliki tempat clan arah, clan sifat-sifat benda lainnya.
- 3. Kufur Fili (kufur perbuatan): seperti melempar mushaj al-Qur’an pacla tempat-tempat najis atau sujud kepada berhala.
Hal ini dikarenakan syarat sah puasa adalah keimanan orang yang berpuasa, sementara kekufuran bisa merusak keimanan.
Barang siapa jatuh dalam salah satu dari tiga macam kekufuran di atas maka batal puasanya clan ia diwajibkan untuk segera kembali masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahaclat clan menahan diri dari melakukan hal-hal yang membatalkan puasa selama siangnya. Juga ia wajib segera meng-qadha puasanya (hari yang batal karena jatuh pada kekufurun) setelah Ramadlan dan hari raya.